Kapal tersebut berbendera Vietnam. Kapal itu ditangkap oleh KRI Patimura-371 dan KRI Teuku Umar-385.
Berdasarkan informasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang disampaikan ke detikFinance, Senin (24/12/2018), kapal pertama yang ditangkap bernama KG 90280 TS. Kapal dengan berat 100 GT menggunakan alat jenis trawl.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal itu membawa 16 orang anak buah kapal (ABK) warga negara Vietnam dengan muatan ikan campur. Kapal tersebut tak disertai dokumen.
Kapal kedua bernama BG 92024 TS dengan tonase 80 GT. Kapal berkebangsaan Vietnam ini menggunakan alat tangkap berjenis trawl.
Kapal tersebut membawa 15 ABK warga negara Vietnam. Sama dengan kapal pertama, kapal kedua tak dilengkapi dokumen.
Tonton juga video 'Inilah Alasan Kenapa Kapal Maling Ikan Harus Ditenggelamkan!':












































