Tanpa Promo, Tarif Taksi Online Masih Masuk Kantong Penumpang?

Tanpa Promo, Tarif Taksi Online Masih Masuk Kantong Penumpang?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 27 Des 2018 16:28 WIB
Foto: ilustrasi Luthfi Syahban
Jakarta - Aturan mengenai batas tarif bawah dan atas untuk taksi online masih dipertahankan. Meskipun, aturan taksi online yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2017 telah direvisi.

Dalam aturan terbaru, Kemenhub melarang operator taksi online memberikan promo tarif di bawah batasan tarif terendah yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Umum Asosisi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengatakan, meski tanpa promo, tarif terendah taksi online disebut masih ekonomis dan masih wajar di kantong konsumen. Justru menurutnya tarif tersebut pun dapat melindungi konsumen dari tarif yang terlalu tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kira harga segitu nilainya masih ekonomis lah buat konsumen. Justru dengan adanya batas tarif ini konsumen juga dilindungi dari tarif yang terlalu mahal," kata Christiansen, saat dihubungi detikFinance, Kamis (27/12/2018).

Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.


Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

Untuk informasi, Kemenhub baru saja meneken aturan baru taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenhub No 118 tahun 2018.

Dalam beleid terbaru, aturan mengenai uji KIR, stiker khusus, dan penyediaan pool taksi online dihapus. Salah satu yang justru dipertahankan adalah aturan mengenai batas tarif.

(dna/dna)

Hide Ads