Dalam aturan terbaru, Kemenhub melarang operator taksi online memberikan promo tarif di bawah batasan tarif terendah yang ditetapkan pemerintah.
Ketua Umum Asosisi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengatakan, meski tanpa promo, tarif terendah taksi online disebut masih ekonomis dan masih wajar di kantong konsumen. Justru menurutnya tarif tersebut pun dapat melindungi konsumen dari tarif yang terlalu tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
Untuk informasi, Kemenhub baru saja meneken aturan baru taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenhub No 118 tahun 2018.
Dalam beleid terbaru, aturan mengenai uji KIR, stiker khusus, dan penyediaan pool taksi online dihapus. Salah satu yang justru dipertahankan adalah aturan mengenai batas tarif.
Baca juga: Bye Bye Tarif Murah Taksi Online |