RUU Pajak Telah Masuk Ampres

RUU Pajak Telah Masuk Ampres

- detikFinance
Selasa, 06 Sep 2005 16:19 WIB
Jakarta - RUU Pajak saat ini sudah amanat presiden. RUU Pajak yang telah direvisi itu bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak. RUU pajak dimasukan ke dalam Ampres Nomor R67/Pres/8/2005 dan RUU Cukai bernomor R68/Pres/8/2005 perihal RUU Kepabeanan dan Cukai Pajak.Hal itu disampaikan Dirjen Pajak Departemen Keuangan Hadi Purnomo menghadiri rapat dengan DPD di Ruang GBHN Gedung Nusantara V DPR/MPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (6/9/2005).Dia juga memaparkan soal peneriman pajak hingga per 23 Agustus 2005. Untuk PPH non migas masuk sebesar Rp 84,7 triliun, PPH migas masuk sebesar Rp 18,1 triliun dan PPN masuk sebesar Rp 59 triliun.Selain itu, PBB dan BPHTB masuk sebesar Rp 8,9 triliun dan pajak lain-lain Rp 1,3 triliun. Total yang masuk dari sektor pajak ke APBNP 2005 sebesar 172 triliun.Jumlah penerimaan pajak ini sebesar 128,24 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu atau 57 persen dari APBNP tahap kedua 2005 atau 58 persen dari APBNP tahap pertama tahun 2005. "Total pajak sebesar itu memrupakan hampir 70 persen dari total pendapatan APBN 2005," tukasnya. (mar/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads