Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, alokasi anggaran bencana alam yang berada di BNPB sejatinya bersifat fleksibel.
Fleksibel yang dimaksud, Dia menjelaskan yang tercatat di dalam APBN merupakan alokasi anggaran hanya untuk operasional, belanja pegawai, belanja barang, dan lainnya atau disebut sebagai anggaran rutin tanpa memasukan alokasi bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Askolani, dari anggaran BNPB yang tercatat di APBN, jika terjadi bencana maka pihak BNPB bisa mengusulkan atau mengajukan anggaran penanggulangannya kepada Kementerian Keuangan.
Anggaran yang diusulkan ini namanya siap pakai atau on call yang bersumber dari anggaran Bendahara Umum Negara (BUN).
"Penangan bencana itu bukan hanya rutin semua dan itu even 2018 kita banyak tantangan bisa kita selesaikan dengan baik, jadi rutin itu nggak ada apa-apanya," ujar dia.
Berdasarkan data yang didapat detikFinance, anggaran BNPB tahun 2019 tercatat Rp 619,43 miliar. Angka pagu awal ini memang lebih kecil dan selalu menurun jika dilihat dari tahun 2014.
Masih dari data tersebut, pada 2014 pagu awalnya Rp 1,83 triliun dengan realisasinya Rp 2,68 triliun. Tahun 2015, pagu awalnya Rp 1,68 triliun dengan realisasi Rp 3,39 triliun. Tahun 2016, pagu awalnya Rp 1,18 triliun dengan realisasi Rp 2,86 triliun.
Selanjutnya, tahun 2017 pagu awalnya Rp 1,18 triliun dengan realisasi Rp 2,64 triliun. Tahun 2018, pagu awalnya Rp 749,4 miliar dengan realisasinya Rp 1,59 triliun.