5 Penjahat Valas Manipulasi SPT

Rugikan Negara Rp 778 M

5 Penjahat Valas Manipulasi SPT

- detikFinance
Kamis, 08 Sep 2005 14:39 WIB
Jakarta - Lima penjahat valas ditengarai memanipulasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 778 miliar.Kelima penjahat valas itu terdiri dari satu orang wajib pajak (WP) dari Jakarta dengan inisial PT yang merupakan presiden komisaris PT RLS dan PT JI.PT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dicurigai sudah kabur ke Singapura. PT telah menyebabkan negara rugi Rp 339 miliar dengan hasil transaksi Rp 1,5 triliun.Empat penjahat valas lainnya merupakan WP dari Batam. Dari keempat WP tersebut, satu orang menjadi tahanan kota Batam, dan tiga WP lainnya menjadi tahanan titipan Mabes Polri."Kelima orang tersebut telah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap dan tidak jelas. Mereka mengisi SPT hanya 3-4 persennya saja," kata Dirjen Pajak Hadi Purnomo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (8/9/2005).Empat WP yang ditangkap di Batam sejak 31 Agustus lalu adalah dua orang dari PT UBS, yakni Bdm alias LT dan MS alias AT. Kerugian negara setidaknya mencapai Rp 120 miliar. Berdasarkan temuan Ditjen Pajak, hasil transaksi PT UBS senilai Rp 2 triliun.WP Batam lainnya adalah ATD alias Th. Sn. dari PT JV yang merugikan negara sekitar Rp 153 miliar dengan hasil transaksi Rp 2,1 triliun. Kemudian ATS alias TSH dari PT PKMV yang merugikan negara Rp 166 miliar hasil transaksi Rp 2,7 triliun.Hadi menjelaskan, kelima pengusaha nakal ini melanggar pasal 39 (c) UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Mereka dapat dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 400 persen dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.Mengenai modus operandi, Hadi menjelaskan, kelima pengusaha tersebut melakukan tansaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar, secara terselubung. Dana-dana yang diselundupkan tersebut selanjutnya diparkir di luar negeri seperti Singapura dan Malaysia."Sehingga hasil usaha atau penghasilan dari transaksi valas tersebut tidak dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan," papar Hadi. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads