Darmin Pimpin Rapat Soal e-Commerce 2,5 Jam, Ini Hasilnya

Darmin Pimpin Rapat Soal e-Commerce 2,5 Jam, Ini Hasilnya

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 09 Jan 2019 20:28 WIB
Darmin Pimpin Rapat Soal e-Commerce 2,5 Jam, Ini Hasilnya
Foto: Internet
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sore ini menggelar rapat terkait e-commerce. Rapat tersebut berlangsung selama 2,5 jam. Apa hasilnya?

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dan Kepala Bekraf Triawan Munaf, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto.

Menurut Rudiantara, pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang e-commerce sudah memasuki tahap akhir. Ia menargetkan aturan tersebut akan selesai di bulan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya sih tinggal sedikit ya. Mudah-mudahan bulan ini selesai. Tadi ada beberapa kesepakatan," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/1/2019).



Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam rapat tersebut ada empat hal yang dibahas, yakni RPP e-commerce, revisi PP Nomor 82 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, hasil pelaksanaan single day, dan data collection.

"Ada empat (yang dibahas) dan satu sama lain saling berkaitan. Bahas RPP e-commerce, bahas revisi PP 82, terus review dari hasil single days dan data collection," ungkap dia.

Sementara itu, ada 5 perihal yang menjadi masukan dari para pelaku industri, sebagai pihak yang terkena dampak langsung dari regulasi tersebut, diantaranya:
  1. Terkait dengan kejelasan batasan tanggung jawab pelaku usaha yang terlibat e-commerce,
  2. Kesetaraan penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang berkedudukan di dalam wilayah dan luar negeri,
  3. Perihal kewajiban untuk memiliki, mencantumkan, dan menyampaikan identitas subjek hukum atau yang dikenal sebagai KYC (Know Your Customers),
  4. Perizinan berlapis yang dinilai dapat menghambat pertumbuhan industri e-commerce itu sendiri,
  5. Adanya beberapa bagian di RPP yang bertentangan dengan aturan hukum lainnya.

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads