Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, pemerintah belum mematok tarif dalam aturan ini. Namun saat ditanya angka idealnya, dia bilang tarif batas bawah ojol sekitar Rp 2.000-2.500 per kilometer (km) atau lebih rendah dari taksi online Rp 3.500 per km.
"(Idealnya?) Kalau itu (taksi online) Rp 3.500 mungkin bisa Rp 2.000-2.500," kata dia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penetapan tarif, dia mengatakan, pemerintah memasukkan berbagai komponen seperti investasi, operasional, BBM, dan servis.
"Tarif versi aplikator punya perhitungan, pengemudi harus seimbang dengan tingkat penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan dan menyangkut yang lain," ujarnya.
Dia bilang, pemerintah tidak akan menetapkan satu angka tarif per km. Budi mengatakan, pemberlakuan tarif akan seperti taksi online yang terdiri dari batas bawah dan atas.
"Kita tidak akan mungkin menjadi satu, katakan mungkin per km, minimal tarif terendah dan teratas. Batas atas dan bawah, nanti berapa kita akan lakukan perhitungan," tutupnya.
Saksikan juga video 'Menhub Ajak Aliansi Ojek Online Bahas Payung Hukum':
(ara/ara)