Ada Aturan Baru, Jenis Pajak Toko Online Tak Berubah

Ada Aturan Baru, Jenis Pajak Toko Online Tak Berubah

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 12 Jan 2019 15:18 WIB
Foto: Pool (tokopedia)
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan dalam aturan baru pengenaan pajak atas transaksi berbasis elektronik atau e-commerce tidak ada jenis atau tarif pajak baru.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pajak yang akan ditanggung oleh pelaku toko online sesuai dengan yang sudah berjalan selama ini.

"Tidak ada jenis pajak baru, sehingga kewajiban yang ada terkait PPh, PPh Final PP 23, dan PPN (bagi yang memenuhi syarat)," kata Prastowo saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (12/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Prastowo menjelaskan, syarat dan ketentuan yang berlaku adalah sebagai mana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 3 dan 5 di PMK Nomor 210/PMK.010/2018. Di mana mewajibkan pemilik platform menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

"Secara substansi cukup moderat, karena lebih fokus pada pengaturan hak dan kewajiban yang bersifat umum, dan menekankan registrasi sebagai wajib pajak bagi para pedagang," ujar dia.


Meski demikian, Prastowo mengungkapkan penerbitan aturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem
elektronik, patut diapresiasi karena memberikan kepastian berusaha dan memberikan perlakukan yang sama dengan pedagang konvensional.

"Terbitnya PMK ini diapresiasi karena sudah cukup lama ditunggu untuk memberi kepastian bagi para pelaku usaha dan fiskus di lapangan," ungkap dia. (hek/hns)

Hide Ads