Buka Suara, Pengusaha Toko Online Minta Pajak e-Commerce Ditunda

Buka Suara, Pengusaha Toko Online Minta Pajak e-Commerce Ditunda

Saifan Zaking - detikFinance
Senin, 14 Jan 2019 12:54 WIB
Foto: Saifan Zaking
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan PMK 210 yang mengatur tentang pembayaran pajak platform e-commerce. Hal itu pun disayangkan oleh asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) karena pemerintah dianggap belum melakukan sosialisasi yang cukup.

Ketua Umum idEA Ignatius Untung meminta pihak Kemenkeu untuk menunda penerapan kebijakan tersebut. Selain itu, ia pun menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi.

"Kita meminta Kemenkeu untuk menunda dan mengkaji ulang keputusan PMK ini terutama bagian pajak," jelasnya di Centennial Tower, Jakarta, Senin (14/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait dalam penerapan PMK 210. Ignatius juga berbicara apabila tidak ada pihak yang dirugikan, maka pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut.

"Kami siap untuk diajak bekerja sama untuk mencari jalan keluarnya, jika dari hasil studi menunjukkan bahwa ini tidak akan menyulitkan industri kami dan bahkan mempermudah dan memperbesar kontribusi ekonomi, pasti kita dukung," ujar dia.

Ketua umum idEA tersebut meminta dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum menerapkan perturan yang mengatur pajak para e-commerce.

"Iya jadi mau nggak mau memang karena studinya kita tidak pernah lihat, entah itu ada atau tidak ya, tapi kita tidak pernah liat. Jadi kita sebenarnya berharap ini ditunda dululah," kata Untung.

(eds/eds)

Hide Ads