Adapun besaran PPh seperti tercantum dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 36/2008 ditetapkan besaran PPh sebagai berikut:
- 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000/tahun
- 15% untuk penghasilan Rp 50.000.000-Rp 250.000.000/taun
- 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 ke Rp 500.000.000/tahun
- 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000/tahun.
Tim ekonomi dari Partai Gerindra, Harryadin Mahardika mengatakan program tersebut dapat menstimulasi ekonomi negara. Menurutnya, masyarakat dapat mengoptimalkan uangnya dengan pemangkasan jumlah pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harryadin masyarakat akan lebih optimal menggunakan uangnya sendiri daripada masuk ke pajak. "Kalau kita tidak pungut tapi memotong, sehingga uang itu ada di masyarakat kita yakin mereka akan optimal alokasikan uang itu," tambahnya.
Menurut Harryadin dengan pemangkasan pajak tidak akan berpengaruh pada pemasukan negara. Dia justru yakin pemasukan negara lewat perpajakan akan semakin meningkat.
"Gak (berkurang), karena kita sudah melihat pajak yg dipotong itu akan digunakan konsumsi oleh masyarakat. Itu nanti akan ditangkap lagi oleh PPN kan jadi kegiatan ekonomi yang ter-multiplayer, kegiatan ekonomi itu kan jadi pajak lagi," kata Harryadin.
Dia menyimpulkan intinya program ini mau membuat konsumsi masyarakat menjadi bergairah. "Jadi intinya kami mau buat masyarakat itu bergairah konsumsinya, jadi ekonomi pun ikut bergairah," katanya. (dna/dna)