Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno bertanya balik terkait definisi BUMN bangkrut tersebut. Dia meminta Prabowo untuk menjelaskan maksud kata bangkrut tersebut.
"Kalau secara korporasi kan arti bangkrut itu sudah jelas. Nah yang dimaksud Pak Prabowo bangkrut itu apa?" kata dia kepada detikFinance, Senin (14/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pernyataan itu akan berbahaya terutama terhadap BUMN yang telah tercatat di bursa, kecuali ada data-data yang membuktikan.
"Pendek kata, bahaya sekali kalau ada perusahaan seperti Garuda yang sudah ada di bursa dibilang bangkrut...kan gawat ya kecuali ada data-data yang saya sebutkan," terangnya.
Dia menambahkan, pemerintah dan otoritas terkait juga pasti memberikan peringatan jika ada perusahaan BUMN yang mengalami permasalahan serius.
"Tentunya OJK, Bursa, BPK, KAP, BPKP akan 'teriak' kalau ada masalah serius seperti bangkrut. Atau istilahnya itu artinya harus diperbaiki hati-hati kan sudah hampir 2 tahun Garuda direstrukturisasi baik secara operasional keuangan maupun SDM nya, yang Pertamina atau PLN kira-kira sama. Jadi yg dimaksud bangkrut itu bagaimana?" ujarnya.