Sementara, untuk RPP Kenaikan Gaji dan Pensiun Pokok TNI, dan Polri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menunggu surat permohonan bantuan teknis penyusunan RPP.
"Akhir Januari semua draf RPP akan diteruskan ke Kementerian PAN-RB untuk kemudian diteruskan kepada Presiden melalui Kemensetneg," kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari laman resmi Setkab, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk TNI dan Polri, kata Haryomo, akan dilakukan validasi kenaikan gaji setelah tabel kenaikannya diselesaikan di unit Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) BKN.
Dia mengatakan, kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok bagi seluruh aparatur negara dan pensiunannya mengalami kenaikan rata-rata 5% sebagaimana dinyatakan dalam nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2019.
Kenaikan ini, lanjutnya, untuk penguatan produktivitas aparatur negara dan memperkuat program reformasi birokrasi, menyeimbangkan penambahan aparatur negara, menjaga tingkat kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.