Menurut Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Fini Murfiani KUR untuk peternak sapi diberikan dengan bunga tetap sebesar 7%. Adapun batas pinjaman sebesar Rp 25 juta untuk mikro dan kecil sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
"Tadi dibahas khusus (peternak) sapi potong dan sapi perah. Untuk mikro plafonnya Rp 25 juta dan untuk yang kecil antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Itu bunganya tetap 7%," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengungkapkan rencana ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di mana terdapat korporasi untuk peternak dan petani. Dengan begitu bisnis menjadi lebih jelas.
"Ini kan diharapkan pesan presiden (Jokowi) kan itu adalah korporasi petani ya. Itu kan korporasi seperti perusahaan. Jadi lebih efisien," sambung dia.
Sementara itu, ia memastikan aturan rencana KUR untuk peternak sapi ini akan selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
"Intinya KUR ini harus dikuatkan dan ini ada KUR khusus peternak. Waktunya secepatnya, ya satu atau dua bulan (selesai)," jelas dia.
Sementara itu, sepanjang 2018 penyaluran KUR secara keseluruhan mencapai Rp 120,31 triliun. Adapun untuk peternakan sendiri hanya sebesar Rp 5,1 triliun. (dna/dna)