Sri Mulyani Terbitkan Aturan Devisa Ekspor Pekan Ini

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Devisa Ekspor Pekan Ini

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 23 Jan 2019 17:02 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Istimewa/Kementerian Keuangan
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai devisa hasil ekspor (DHE) bisa dirilis pekan ini.

PMK yang akan diterbitkan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). PP ini telah diundangkan pada 10 Januari 2019.

"Bisa minggu ini," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sehingga, dirinya pun mengungkapkan bahwa PMK bisa diterbitkan dalam waktu segera. Dengan aturan tersebut maka penerapan DHE berlaku.

"Segera, kan PMK untuk melengkapi itu sudah disusun, jadi kalau PP DHE sudah ditandatangan dan dikeluarkan nanti untuk pelaksanaan mengenai DHE," jelas dia.


Menurut Sri Mulyani, dalam PMK pelaksanaan DHE juga akan diatur mengenai rincian denda administrasi dalam pelaksanaannya, begitu juga dengan pengaturan komoditasnya.

"Nanti diatur di dalam sebagian sesuai mandatnya diatur di PMK," ungkap dia. (hek/ara)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads