Gaji PNS Melejit di Era Ahok Biar Nggak Ada Pungli

Gaji PNS Melejit di Era Ahok Biar Nggak Ada Pungli

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 24 Jan 2019 13:05 WIB
PNS DKI Jakarta/Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Warisan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tak melulu di bidang infrastruktur. Warisan lain yang bisa dibilang membuat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersenyum ialah gaji fantastis.

Dalam catatan detikFinance, saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Ahok melakukan reformasi besar-besaran di jajaran Pemprov DKI, termasuk sistem gaji. Di tahun 2015, ribuan PNS DKI bisa membawa gaji total atau take home pay dengan jumlah yang terbilang fantastis setiap bulannya.

Besaran take home pay itu ditentukan dari kinerja di lingkungannya. Jika dia bekerja dengan baik dan benar, maka bisa mengantongi gaji sampai Rp 33 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Take home pay-nya bisa sampai Rp 33 juta setiap bulan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2015).


Ahok mengatakan, penerapan sistem tersebut untuk menggenjot semangat kerja bawahannya. Sehingga, dirinya tidak lagi mendengar keluhan tentang 'uang rokok'.

"Enggak ada lagi tiap warga ke Kelurahan, dia mintain uang Rp 300.000 untuk bikin surat ahli waris. Enggak ada lagi lurah yang minta bagian 1-1,5% NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tiap ada warga yang mau izin buat bangunan. Kita udah kasih mereka gaji yang tinggi," terangnya.

Ahok juga tak segan mencopot bawahannya jika melakukan kecurangan. Serta, tidak memenuhi target yang diberikan masing-masing bidang.

"Enggak usah nunggu tiga bulan, kalau (PNS) kerja enggak bener, besok juga langsung di-staf-in," tegas Ahok.

"Yang minat sama Pemprov DKI banyak kok. Prinsip saya sederhana, jangan pernah takut men-staf-kan orang. Kita masih bisa balikin dia, daripada kita salah kasih dia kesempatan mengisi jabatannya malah digunakan untuk maling," tambahnya.


Untuk diketahui, besaran take home pay yang diterima PNS DKI terdiri gaji pokok yang disesuaikan dengan golongan kepegawaian serta tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diukur dari kinerja PNS. Berikut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta besaran take home pay 'fantastis' pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta tahun 2015:

1. Lurah: Rp 33.730.000

(Gaji Rp 2.820.000, Tunjangan Jabatan Rp 540.000, TKD Statis Rp 13.185.000, TKD Dinamis Rp 13.185.000 dan Tunjangan Transport Rp 4.000.000)

2. Camat: Rp 44.284.000

(Gaji Rp 3.064.000, Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000, TKD Statis Rp 19.980.000, TKD Dinamis Rp 19.980.000 dan Tunjangan Transport Rp 6.500.000)

3. Kepala Biro: Rp 70.367.000

(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 2.025.000, TKD Statis Rp 27.900.000, TKD Dinamis Rp 27.900.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

4. Kepala Dinas: Rp 75.642.000

(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 29.925.000, TKD Dinamis Rp 29.925.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)

5. Kepala Badan: Rp 78.702.000

(Gaji Rp 3.542.000, Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000, TKD Statis Rp 31.455.000, TKD Dinamis Rp 31.455.000 dan Tunjangan Transport Rp 9.000.000)


Adapun Besaran Take Home Pay Fungsional/Pelaksana yang bisa diberikan Pemprov DKI Jakarta:

1. Pelayanan: Rp 9.592.000

(Gaji Rp 1.402.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 4.005.000 dan TKD Dinamis Rp 4.005.000)

2. Operasional: Rp 13.606.000

(Gaji Rp 1.816.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 5.805.000 dan TKD Dinamis Rp 5.805.000)

3. Administrasi: Rp 17.797.000

(Gaji Rp 2.317.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 7.650.000 dan TKD Dinamis Rp 7.650.000)

4. Teknis: Rp 22.625.000

(Gaji Rp 2.735.000, Tunjangan Jabatan Rp 180.000, TKD Statis Rp 9.855.000 dan TKD Dinamis Rp 9.855.000). (ara/ara)

Hide Ads