Ahok, Kalau Mau Jadi Dirjen Bea Cukai Ini Lho Tugasnya

Ahok, Kalau Mau Jadi Dirjen Bea Cukai Ini Lho Tugasnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 24 Jan 2019 22:18 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok masih siap untuk kembali menjadi abdi negara. Hal tersebut diungkapkan kepada mantan rekanannya saat memimpin DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Menurut Djarot, BTP atau yang juga akrab dipanggil Ahok menceritakan kepadanya bahwa siap dipanggil untuk mengisi satu posisi, yaitu sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Lalu memangnya apa yang akan dikerjakan Ahok apabila menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Direktur Eksekutif dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan setidaknya ada tiga pokok pekerjaan yang akan dilakukan Ahok.

Yustinus menjelaskan tugas tersebut saat dihubungi detikFinance, Kamis (24/1/2019). Menurut Yustinus, tiga tugas pokok itu adalah sebagai berikut:

1. Mengamankan penerimaan negara dari cukai dan ekspor impor

2. Melakukan pengawasan di perbatasan negara

3. Memfasilitasi perdagangan luar negeri


Yang jelas, pria yang kini minta dipanggil BTP itu punya peluang mengisi jabatan eselon I di kementerian. Yustinus menjelaskan peluang BTP terbuka asalkan ada pelelangan jabatan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

"Bisa kalau di UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Asalkan sebelum itu ada Keppres untuk open bidding, jadi jabatannya di lelang terbuka," ungkap Yustinus saat dihubungi detikFinance, Kamis (24/1/2019).

Pada Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang mengatur mengenai penerimaan orang di luar Kementerian Keuangan untuk menjabat posisi Eselon I. Hal tersebut tertuang pada Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

Jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden. (ara/ara)

Hide Ads