"Tarifnya sama, cuma yang baru itu ada beberapa pelonggaran lagi misalkan kalau depositonya diperpanjang boleh mendapatkan fasilitas yang sama. Atau, pindah dari satu bank ke bank lain. Atau, kalau masih di dalam negeri boleh, kalau nggak salah itu perbaikan, tapi rate-nya sama," kata dia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Suahasil mengatakan, PMK tersebut sudah rampung, tapi belum dipublikasikan oleh Kemenkeu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, saat ini ada PMK Nomor 10/2016 yang memberikan insentif pajak bagi devisa hasil ekspor (DHE) yang didepositokan di dalam negeri. Jika DHE berbentuk dolar Amerika Serikat (AS), maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.
Jika DHE tersimpan dalam deposito satu bulan, pengusaha mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Untuk deposito DHE tiga bulan, pajaknya hanya 7,5%, dan enam bulan hanya 2,5%.
Selain itu, Kemenkeu juga menyiapkan sanksi jika tidak menempatkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri, tapi sanksi itu masih dirumuskan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Itu diatur teman-teman Bea Cukai, lagi dirumuskan kayaknya sudah mau keluar juga deh. Ya artinya kan nggak boleh ekspor nantinya gimana mekanismenya, gimana nanti diatur di sana. Jadi, itu PMK mengenai tata cara, moga-moga masuk devisanya masuk. Kalau devisa masuk kan kita senang semua," kata Suahasil. (hns/hns)