Keputusan tersebut diputuskan melalui surat kesepakatan bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dirangkum detikFinance, Jumat (24/1/2019) begini ulasan selengkapnya:
Akhirnya Gaji Kades Cs Setara PNS Golongan II
Foto: Rachman Haryanto
|
Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.
"Penyetaraan penghasilan tetap perangkat desa yang meliputi kepala desa satu orang, sekretaris desa satu orang, dan perangkat pelaksana desa 10 orang. Besaran siltap perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa, kades setara gaji golongan IIA, sekdes 90%-nya, perangkat pelaksana 80%-nya," jelas dia dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Lebih lanjut, ia menjelaskan pelaksanaan penyetaraan gaji perangkat desa akan dilakukan paling lambat di akhir Maret 2019. Sebab, saat ini pihaknya masih akan melakukan pembahasan teknis penyetaraan gaji.
"Terkait hal-hal pelaksanaan teknis yang nanti akan dilakukan di lapangan. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksanaan desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," tegas dia.
Penyetaraan Gaji Kades Cs Cair Maret
Foto: Rachman Haryanto
|
Alhasil lebih cepat, pihaknya pun berencana untuk melaksanakan kebijakan tersebut pada akhir Maret mendatang.
"Presiden sampaikan ini harus selesai sebelum tanggal 28 Januari. Hari ini tanggal 24 Januari Alhamdulillah sudah selesai. Pelaksanaannya dan pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa dan pelaksana desa selambat-lambatnya Insya Allah kami lakukan pada akhir bulan Maret 2019," jelas dia dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan penyetaraan gaji tersebut akan berlaku pada 12 perangkat desa, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 orang pelaksana desa. Namun, setiap bagian mendapatkan besaran penghasilan yang berbeda-beda.
Untuk kepala desa akan mendapatkan 100% setara gaji PNS golongan IIA. Sedangkan sekretaris desa dan pelaksana desa akan mendapat gaji PNS berturut-turut 90% dan 80%.
"Besaran siltap (penghasilan tetap) perangkat pemerintahan desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA. Kades setara gaji golongan IIA, Sekdes 90%-nya, pelaksana 80%-nya," terang dia.
Anggaran dari Mana?
Foto: Rachman Haryanto
|
Pasalnya, pemerintah saat ini tengah menggenjot pembangunan desa dengan mengalokasikan sebagian besar APBDes untuk pengembangan.
"Kita nanti menggunakannya di APBDes tersebut dengan tetap berupaya semaksimal mungkin sesuai dengan rambu-rambu SKB 4 menteri, yaitu Pak Mendes, saya, Pak Mendagri dan Bappenas sebagian besar 70% tetap dipakai untuk pembangunan daerah," kata dia dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro mengatakan akan mengkaji komposisi penggunaan APBDes dalam penyetaraan gaji. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu anggaran pembangunan desa.
Dengan begitu, harapannya gaji kades cs tetap akan setara dengan PNS golongan II tanpa mengganggu rencana pembangunan desa.
"Dari komponen APBDes, nanti kita hitungkan. Nanti formula dana desanya juga kita ubah untuk daerah tertinggal supaya komponen pembangunannya bisa ditarik ke dana desa, tidak tarik alokasi dana desa (ADD). Agar ADD-nya bisa sepenuhnya digunakan untuk penghasilan tetap," tutup dia.
Halaman 2 dari 4