SBY Teken PP Hulu Migas, Blok Cepu Diharap Cepat Produksi

SBY Teken PP Hulu Migas, Blok Cepu Diharap Cepat Produksi

- detikFinance
Senin, 12 Sep 2005 17:36 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani PP No 34 Tahun 2005 tentang kegiatan usaha hulu migas. Penandatanganan PP ini diharapkan bisa mendorong beroperasinya Blok Cepu secepatnya untuk mengatasi masalah BBM."Peraturan ini bersifat umum, tapi dapat meng-cover upaya pemerintah untuk mengatasi kekurangan produksi minyak dalam negeri, agar khususnya pengusahaan Blok Cepu dapat segera dilaksanakan," ujar Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.Yusril menyampaikan hal tersebut di kantornya, Jl Veteran, Jakarta, Senin (12/9/2005) untuk menjelaskan PP yang baru saja ditekan SBY sebelum bertolak ke AS tersebut. Peraturan ini merupakan perubahan atas PP No 35 tahun 2004.Masalah sengketa participating interest juga diharapkan bisa segera selesai dengan keluarnya PP baru ini. "Presidan yang akan alokasikan 10% itu dengan mengundang para pihak yang berkepentingan, bisa Pemda Jateng, Jatim, Bupati Bojonegoro, Pertamina, DPRD, dan pengusaha tertentu," papar Yusril.Selama ini, bagi hasil yang disepakati adalah Pertamina dan ExxonMobil masing-masing 45 persen. Sementara sisanya merupakan jatah dari pemda. Namun Pertamina selalu mengklaim bahwa 10 persen tersebut adalah miliknya sesuai kesepakatan dalam RUPS."Yang 10 persen, walau dikasih ke daerah, mungkin dikembalikan ke Pertamina, jadi posisinya tetap negara 55, Exxon 45," ujar Yusril.Yusril menambahkan, beroperasinya Blok Cepu ini diharapkan mampu mendongkrak produksi minyak mentah Indonesia yang saat ini kian berkurang. Tercatat produksi minyak Indonesia ketika masih berpenduduk 135 juta jiwa pada tahun 1974 mencapai 1,7 juta barel per hari (bph). Namun kini saat penduduk mencapai 215 juta jiwa, produksi justru berkurang menjadi 1,075 juta bph. (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads