Dilarang Menhub, Tarif Promo Taksi Online Bukan untuk Mitra Driver

Dilarang Menhub, Tarif Promo Taksi Online Bukan untuk Mitra Driver

Robi Setiawan - detikFinance
Jumat, 25 Jan 2019 17:45 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Lewat aturan baru taksi online, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang penyedia taksi online untuk memberikan tarif promo. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya perang tarif dan kerugian pada pengemudi (driver).

Meski begitu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata meluruskan bahwa tarif promo tersebut tidak memotong pendapatan para driver. Mereka masih bisa mendapatkan ongkos penuh dari orderan yang diterima.

"Ada kesalahan pengertian juga di masyarakat karena diskon itu tidak dipotong dari pengemudinya. Diskon itu adalah untuk penumpang, tapi pengemudi memperoleh yang utuhnya, masuk kepada dompet digital," kata Ridzki belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia pun menyebut bahwa tarif hanya salah satu komponen dari pendapatan pengemudi. Ridzki mengungkap tarif murah terkadang dibutuhkan meningkatkan produktivitas para mitra.

"Jadi yang pertama adalah statement-nya kami fokus saja pada peningkatan pendapatan. Karena kadang-kadang tarif yang murah itu dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitasnya, dan membuat masyarakat terus menjadi pelanggan," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya telah menandatangani peraturan menteri baru terkait angkutan online. Peraturan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017. Aturan tersebut rencananya akan berlaku pada Mei 2019.

(prf/hns)

Hide Ads