Kaji Motor Bisa Masuk Jalan Tol, Kemenhub: Dalam Kota Saja

Kaji Motor Bisa Masuk Jalan Tol, Kemenhub: Dalam Kota Saja

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Rabu, 30 Jan 2019 16:49 WIB
Ilustrasi Foto: Rendi Herdiansyah
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan agar motor dapat masuk ke jalan tol. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengatakan motor hanya bisa masuk jalan tol pada ruas dalam kota saja.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menggunakan motor di dalam jalan tol sangat lah berisiko. Sebab, kecepatan angin di jalan tol jauh lebih tinggi di bandingkan jalanan biasa.

"Jalan yang memungkinkan itu perkotaan kalau luar kota nggak mungkin. Kota dengan jarak pendek," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Soalnya ini masalah safety. Kan kita tahu jalan tol kanan-kiri bebas jadi kalau ada angin besar bahaya, bayangkan kalau ada angin besar itu sepeda motor itu kencang dan motor untuk kecepatan tinggi karena nggak ada hambatan," jelas dia.

Sementara itu, pihaknya saat ini juga tengah melakukan kajian dari aspek hukum, keselamatan, efisiensi, hingga sosial dan budaya.

Pemerintah sendiri telah memiliki aturan di mana motor boleh masuk ke jalur tol. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 dan direalisasikan dalam jalan tol Suramadu dan Bali Mandara.

(ang/ang)

Hide Ads