Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi menggunakan motor di dalam jalan tol sangat lah berisiko. Sebab, kecepatan angin di jalan tol jauh lebih tinggi di bandingkan jalanan biasa.
"Jalan yang memungkinkan itu perkotaan kalau luar kota nggak mungkin. Kota dengan jarak pendek," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya ini masalah safety. Kan kita tahu jalan tol kanan-kiri bebas jadi kalau ada angin besar bahaya, bayangkan kalau ada angin besar itu sepeda motor itu kencang dan motor untuk kecepatan tinggi karena nggak ada hambatan," jelas dia.
Sementara itu, pihaknya saat ini juga tengah melakukan kajian dari aspek hukum, keselamatan, efisiensi, hingga sosial dan budaya.
Pemerintah sendiri telah memiliki aturan di mana motor boleh masuk ke jalur tol. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 dan direalisasikan dalam jalan tol Suramadu dan Bali Mandara.