KPPU Tuding Penetapan Harga BBM oleh Pertamina Langgar UU
Selasa, 13 Sep 2005 16:10 WIB
Jakarta - Pertamina dinilai melanggar UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas dalam menetapkan harga BBM untuk industri dan nonindustri.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berniat memperkarakan pelanggaran ini jika Pertamina tidak segera melakukan perbaikan atas keputusan penetapan harga BBM yang telah dibuatnya."Kita minta Pertamina segera melakukan perbaikan. Jika tidak kita akan memperkarakannya dalam waktu secepat mungkin pekan-pekan ini," kata anggota KPPU Pande Radja Silalahi saat diskusi di Gedung KPPU, Jalan Veteran, Jakarta, Selasa (13/9/2005). Indikasi pelanggaran UU tersebut antara lain adalah Pertamina secara sepihak menetapkan harga BBM hanya berdasarkan keputusan direksi Pertamina saja. Padahal dalam UU 22 tahun 2001 tentang migas yang telah di-review oleh Mahkamah Konstitusi dikatakan bahwa penetapan harga BBM merupakan kewenangan pemerintah dan bukan Pertamina. "Termasuk juga harga elpiji karena merupakan produk derivatif dari BBM," kata Pande. Anggota KPPU lainnya, Tadjudin Noer Said, mengatakan, Pertamina sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan harga karena berdasarkan keputusan pemerintah, Pertamina saat ini bukan lagi menjadi bagian dari pemerintah. Pertamina saat ini murni pelaku usaha sesuai dengan namanya. Pelanggaran lain, lanjut Tadjudin, adalah pada UU No 5 tahun 1999 yang menyebutkan soal pelaku usaha tidak boleh menjual barang atau jasa dengan harga yang berbeda pada pasar yang sama. "Sudah jelas Pertamina menetapkan perbedaan harga antara sektor industri dan industri lainnya yang mengakibatkan pasar terdistorsi," ujarnya.Seharusnya Pertamina tidak boleh melakukannya karena memungkinkan terjadinya praktek-praktek yang tidak bertanggung jawab. "Siapa yang bisa menjamin harga sekian diberikan pada industri tertentu dan potensi manipulasinya sangat besar," tegas Tadjudin.Ia juga mempertanyakan sikap Pertamina yang hingga kini tidak pernah memberikan data pasti soal jumlah konsumsi yang dibutuhkan konsumennya. "Yang ada hanya data penjualan dan jumlah itu selalu meningkat. Dan kita khawatir justru aksi penyelundupan menjadi bagian dari penjualan ini," papar Tadjudin.
(qom/)











































