Saling Tuding PT Igas-Pertamina
Selasa, 13 Sep 2005 17:26 WIB
Jakarta - PT Igas Utama (IU) dan Pertamina tengah terlibat perseteruan sengit. Pertamina menuding IU tidak dapat menerbitkan stand by Letter of Credit (SBLC) US$ 1.240.800 sehingga pasokan gasnya dihentikan.Sementara IU membantah hal tersebut. Menurut IU, pihaknya telah menyampaikan SBLC sebagai jaminan pembayaran yang diterbitkan oleh BRI tanggal 15 Juli 2005. Namun menurut Dirut PT IU Irene Ratnawati Rusli, SBLC itu tidak ditanggapi oleh Pertamina.Juru bicara Pertamina M. Harun dalam siaran persnya, Selasa (13/9/2005) mengatakan, terhitung sejak 20 Agustus 2005, Pertamina menghentikan pasokan gas untuk PT IU.Penghentian ini dilakukan menyusul diputuskannya perjanjian dengan PT IU pada 21 Juni 2005 karena perusahaan yang menjadi makelar penjualan gas ini telah gagal menerbitkan SBLC sebagai bagian dari mekanisme jual beli gas. Perusahaan tersebut juga telah gagal melakukan pembayaran di depan, tidakkonsisten terhadap komitmen yang telah disepakati bersama, memilikitrack record yang kurang baik karena pernah melakukan ketidakjujuranserta telat dalam pembayaran.Pertamina mengklaim menderita kerugian akibat tidak terjualnya gas yang telah dipasok setelah Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) ditandatangani. Penyaluran gasmengalami penundaan hingga 17 bulan. Pertamina juga mengalami kerugian arus kas akibat harga gas untuk perusahaan tersebut dinaikkan secara bertahap. Hal tersebut menunda peningkatan harga akibat lambatnya pembelian gas oleh PT IU. Kondisi ini juga mengakibatkanpersaingan yang tidak sehat di pasar gas retail. Kerugian Pertamina atas penyaluran gas yang seharusnya dibeli oleh PT Igas dari kontrak penyaluran Cibitung sebesar US$ 386.400 pada 2003 dan US$ 639.836 untuk 2004. Untuk kontrak penyaluran gas di Cilegon, PT IU juga belum membayar sejumlah US$ 1.308.480 pada 2003 dan US$ 5.317.327 pada 2004. Sedangkan terkait dengan dana milik PT IU sejumlah US$ 295.750 yang meliputi US$ 105.750 berupa advance payment dan US$ 190.000 untuk pembelian gas take or pay (TOP) telah dikembalikan dalam bentuk penyaluran gas hingga 20 Agustus 2005, pukul 08.15 WIB. Sebelum menghentikan pasokan, Pertamina telah melakukan negosiasi dan peringatan atas perilaku PT IU yang dinilai tidak konsisten dan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.Surat peringatan tersebut antara lain, Surat Kepala Divisi Utilisasi Hulu, Surat Peringatan Pertama dari Manager Transmisi Gas Daerah Operasi Hulu (DOH) Jawa Bagian Barat (JBB), Surat Manager Transmisi DOH JBB pada 7 Februari 2005 dan 15 Februari 2005.Atas semua tuduhan tersebut, Irene mengatakan bahwa pihaknya telah menerima tagihan-tagihan fiktif. "Semua gas yang dialirkan ke konsumen Igas yang riil dibayar secara penuh setiap bulan tepat waktu tanpa sekali pun gagal bayar," tegas Irene dalam penjelasan tertulisnya kepada detikcom.PT IU juga mengaku harus membayar kepada Pertamina atas gas yang belum dialirkan. Pertamina dituding hanya mengalokasikan gas ke konsumen PT IU sebanyak 25-30 persen dari alokasi kontrak.Irene mengaku, PT IU sebenarnya ingin melanjutkan jual beli gas dengan Pertamina baik melalui kontrak jangka pendek maupun kontrak baru jangka panjang. "Tapi ternyata sarat dengan persyaratan-persyaratan awal yang sangat memberatkan Igas secara finansial termasuk yang bersifat tekanan," tegas Irene.Ia menuding ada kesan Pertamina ingin menyingkirkan PT IU dari bisnis jual beli gas dengan Pertamina.
(qom/)











































