Kepala Regional 4 Pos Indonesia Jakarta, Pupung Purnama menjelaskan, pelanggaran bisa terjadi bila karyawan sudah bekerja dan gaji tidak dibayar. Manajemen, kata dia, memahami hal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia itu.
"Sebagai contoh, gaji yang dibayar pada 1 Februari bukan imbalan untuk pekerjaan selama Januari. Gaji pada 1 Februari adalah imbalan untuk pekerjaan selama Februari," kata Pupung dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Sabtu (2/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk periode Februari 2019, Pupung melanjutkan, manajemen memang membuat edaran rahasia untuk kalangan internal. Manajemen menyesalkan edaran internal itu tersebar keluar dan menimbulkan polemik di masyarakat.
"Fasilitas kepada karyawan pos bukan hanya gaji yang dibayarkan di muka. Setiap karyawan berhak atas cuti tiga bulan beserta tunjangan cutinya. Fasilitas itu diberikan setiap enam tahun sekali," jelasnya.
Pupung juga mengatakan, khusus karyawan di bagian pengantaran, aset perseroan berupa sepeda motor yang operasional dapat menjadi milik karyawan bersangkutan.
"Di perusahaan dengan bisnis serupa, pengantar atau kurir yang tidak berstatus karyawan dan tanpa aneka fasilitas yang dinikmati karyawan tetap seperti karyawan Pos Indonesia harus menyediakan, yang harus menyediakan sepeda motor untuk operasional harian," tuturnya.











































