Periode Juli-September 2005
BBM Ilegal Capai Rp 27,9 Miliar
Rabu, 14 Sep 2005 15:22 WIB
Jakarta - Timdu BBM selama periode Juli hingga September 2005 telah menemukan BBM ilegaldengan total nilai Rp 27,9 miliar. Angka tersebut meliputi BBM industri Rp 11,8 miliar, BBM perkapalan Rp 13,3 miliar dan BBM umum Rp 2,7 miliar.Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Terpadu Pemantau, Pengawas dan Pengendalian Dampak Kenaikan Harga serta Penanggulanan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pelayanan BBM (Timdu BBM) Slamet Singgih dalam jumpa pers di WismaPertamina, Jalan Perwira, Jakarta, Rabu (14/9/2005)."Berdasarkan hasil temuan Timdu terdapat delapan industri yang menggunakan BBMilegal sehingga merugikan negara. BBM ilegal artinya BBM yang didapatkan bukansecara resmi dari Pertamina. Artinya BBM itu adalah BBM bersubsidi yangdiselundupkan," ujar Slamet.Kedelapan industri tersebut antara PT Dewi Mayang Manik (Bogor) yangmenggunakan BBM ilegal 160 kiloliter solar dengan nilai Rp 352 juta. PT ManikJaya I dan II (Bogor) dengan total BBM ilegal Rp 3,02 miliar, PT Darisa(Tangerang) menggunakan BBM ilegal senilai Rp 5,1 miliar.Selanjutnya adalah PT Barajaya Utama (Berau, Kaltim) dengan total BBM ilegal Rp 1,6 miliar, PT Sapta Indra Sejati (Berau) Rp 1,047 miliar, PT Tiger Makmur (Jateng) senilai Rp 52,8 juta, CV Bengawan Solo (Jateng) senilai Rp 322,2 juta. PT Dongsan (Bekasi) senilai Rp 272,1 juta. Untuk BBM perkapalan yang diselundupkan antara lain MT Benua Raya III diketahuimenyelundupkan BBM ke Timor Leste dan merugikan negara Rp 3,3 miliar. DiPertamina UPMS3 (unit pemasaran) ditemukan Rp 9,9 miliar BBM ilegal. BBM umum yang diselewengkan adalah berkaitan dengan minyak tanah. Timdu BBM menemukan 14 pangkalan minyak tanah liar yang menimbulkan kerugian hingga Rp 274 juta. Dari 14 pangkalan itu, 2 berada di UPMS 1 dan 12 di UPMS 3. Menurut Slamet, pangkalan-pangkalan minyak tanah liar itu telah ditertibkan. Selain itu terdapat juga 11 pangkalan minyak tanah liar di Pelabuhan Gabion, Medan. Timdu BBM juga menemukan ada tiga agen minyak tanah di UPMS3 dengan tindak pidana mengurangi alokasi minyak tanah, dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Total penyelewangan minyak tanah mencapai Rp 2,7 miliar.Timdu merekomendasikan agar Pertamina melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) terhadap mitra Pertamina di UPMS3 yakni PT Paridi Asyu Dewi dan PT Surya Indo Global, dan PT Benua Pasir Berkah dalam kasus MT Benua Raya.Timdu juga meminta Pertamina melakukan koordinasi dengan Depperin untuk mencabut izin usaha terhadap industri yang memakai BBM secara ilegal.
(qom/)











































