DPD: RAPBN 2006 tidak realistis
Rabu, 14 Sep 2005 21:38 WIB
Jakarta - RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2006 tahun 2006 dinilai tidak realistis. Sebab, asumsi yang digunakan tidak berdasarkan tren perekonomian dunia dan fakta yang berlangsung.Hal tersebut dikemukakan Ketua Panitia Ad Hoc IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Anthony C Sunarjo dalam jumpa pers pers di gedung DPR Jl. Gatot subroto, Jakarta, Rabu (14/9/2005).Adapun asumsi yang dimaksud yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 6.2%, inflasi 7%, nilai tukar rupiah Rp 9.400 per dollar, harga minyak mentah US$ 40 per barel dan produksi minyak mentah 1.075 juta barel perhari."DPD mengharap pemerintah mengubah asumsi menjadi realistis, yakni pertumbuhan ekonomi menjadi 5.5%, inflasi 9%, nilai tukar rupiah Rp 10.500 per dollar, tingkat suku bunga SBI (3 bulan) 12%, harga minyak internasional sebesar US$ 62 perbarel dan produksi minyak mentah Indonesia 1.110 juta barel per hari," kata Anthony.Dengan usulan asumsi itu, DPD memandang pemerintah perlu meningkatkan penerimaan dalam negeri dari penerimaan sumber daya alam dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Caranya, dengan meningkatkan rasio PNBP dan rasio pajak dari 13.4% menjadi 14%. Sehingga, penerimaan pajak meningkat dari Rp 402,1 triliun menjadi Rp 424,3 triliun."DPD memandang perlu perubahan skema subsidi BBM menjadi fixed subsidy. Sehingga, subsidi yang ditanggung pemerintah tetap. Hal ini akan mempermudah menetapkan jumlah bantuan yang akan diberikan kepada rakyat miskin," tambah Anthony.Untuk meningkatkan efektifitas dan prioritas pengeluaran, DPD mengusulkan langkah strategis, antara lain belanja pemerintah pusat untuk pembiayaan otonomi daerah, agar dijadikan dana alokasi khusus saja, untuk memudahkan pengawasan.Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, perlu dilakukan. Caranya, rencana anggaran belanja modal untuk tahun anggaran 2006 sebesar Rp 45 triliun menjadi Rp 57.4 triliun tidak lebih rendah dari APBN tahun 2005 yang sebesar Rp 49.6 triliun. Anggaran belanja modal ini dapat diserap oleh tiga kementerian yakni pekerjaan umum, pertanian serta kelautan dan perikanan.
(ism/)











































