Permintaan tersebut disampaikannya menanggapi hasil Focus Group Discussion (FGD) terkait Tarif dan Bagasi Berbayar penerbangan yang dilaksanakan di Jakarta dua hari lalu.
"Operator dan regulator penerbangan harus mensosialisasikan setiap ketentuan baru terkait penyelenggaraan angkutan udara kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara dan pemangku kepentingan lainnya dengan jelas dan tepat sasaran," kata Polana dalam keterangan resminya, Sabtu (9/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Polana, terkait dengan komponen tarif, kelompok pelayanan, ketentuan bagasi dan komponen biaya angkutan udara harus diinformasikan secara transparan kepada masyarakat.
"Sebelum diterapkan, ketentuan- ketentuan tersebut sangat perlu disosialisasikan. Hal ini untuk menghindari dampak psikologis berupa keluhan dari masyarakat. Sedangkan terkait bagasi berbayar, tidak ada pengaturan terkait tarifnya karena tidak ada rujukan hukum baik nasional maupun internasional, hanya saja saya imbau agar maskapai benar-benar berhitung secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Polana.
Polana juga menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah meninjau ulang beberapa Peraturan Menteri terkait tarif dan bagasi berbayar tersebut.
Sedangkan peraturan kedua adalah PM 14 tahun 2016 terkait dengan formulasi dan perhitungan tarif batas atas dan batas bawah angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi serta pengaturan tarif sesuai kelompok pelayanan.
"Kita ingin semuanya win-win solution, dengan tetap mengutamakan keselamatan sebagai core bisnis penerbangan," tutup Polana
Simak Juga 'Gegara Tiket Pesawat Mahal, Penumpang Kapal Laut Bertambah':