DPR Sesalkan Sikap Depkeu yang Tak Mau Tunda SUN
Kamis, 15 Sep 2005 14:29 WIB
Jakarta -
Reaksi keras Departemen Keuangan (Depkeu) yang menolak permintaan DPR untuk menunda penerbitan surat utang negara (SUN) disesalkan Ketua Komisi XI DPR Paskah Suzetta. "Saya rasa ini bukan satu hal yang luar biasa, tetapi reaksi keras inilah yang tidak saya senangi," kata Paskah usai menjadi pembicara seminar nasional di Hotel Aryaduta, Jl.Prapatan Jakarta, Kamis (15/9/2005).Menurut Paskah, permintaan DPR untuk menunda penerbitan SUN berdasarkan ketentuan UU No 24 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 tentang SUN. Undang-undang tersebut menjelaskan, dalam pengelolaan SUN pemerintah harus mempunyai strategi. Yang terjadi, menurut Paskah, pemerintah belum mengeluarkan strategi yang dimaksud dengan UU tersebut. Padahal hingga saat ini penerbitan SUN sudah triliunan rupiah. Ditegaskan, masalah penerbitan SUN bukan hanya masalah pasar tapi juga strategi pengelolaan utangnya. "Pengelolaan SUN bukan hanya untuk hari ini tetapi untuk jangka panjang yang akan membebani utang kepada anak cucu kita, itu permasalahannya," kata Paskah. DPR meminta penerbitan dan penarikan SUN ditunda kepada Depkeu. Namun Dirjen Perbendaharaan Negara Mulia P Nasution menolaknya dan tetap berencana menerbitkan SUN dengan target Rp 3 triliun pada 27 September 2005. Menurut Mulia, penarikan dan penerbitan SUN sudah diatur dalam UU APBN dan sudah dibicarakan dengan DPR. Untuk tahun 2005 pemerintah menargetkan penerbitan SUN sebesar Rp 43,3 triliun. Dari jumlah itu masih ada sebesar Rp 12 triliun yang belum diterbitkan.
(ir/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































