Menurut JK, angka kebocoran anggaran maksimal mencapai Rp 50 triliun. Adapun, sektor anggaran negara yang bisa bocor atau dikorupsi adalah anggaran belanja barang dan belanja modal.
"Biaya rutin gaji, subsidi, bayar utang, bayar bunga, dan bantuan sosial, ini tak bisa dikorupsi ini. Kalau dikorupsi gajinya pegawai negeri kan nggak bisa. Subsidi nggak bisa dikorupsi kan," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK menjelaskan, anggaran sekitar Rp 500 triliun itu bukan kebocoran melainkan total dari alokasi anggaran belanja barang dan modal dari APBN. Dari angka itu, maksimal kebocoran anggaran hanya sekitar 10% atau setara Rp 50 triliun.
"Berdasarkan dari pemeriksaan di KPK, di pengadilan, mereka kan umumnya mendapat bagian bocor 7%, 10%, cuma itu aja kan. Jadi kalau yang katakanlah Rp 550 triliun yang belanja barang dan modal, itu maksimum yang bisa diambil 10%, itu Rp 50 triliun," jelas JK.
Oleh karena itu, JK pun membantah jika kebocoran anggaran mencapai 25% seperti yang diungkapkan Ketua Umum Partai Gerindra.
"Itu hanya 2,5% dari anggaran, jadi tidak 25% dari total APBN. Hitung-hitungannya keliru, bahwa itu yang bisa dikorupsi, hanya belanja barang dan belanja modal," tegas dia.