Demikian keterangan resmi dari Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo, di Jakarta (12/2/2019).
Selanjutnya Nilanto mengungkapkan penangkapan satu KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan dalam operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilaksanakan oleh KP. Hiu Macan Tutul 002.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), serta ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar 2.000 kilogram.
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.
Selanjutnya, kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/02) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.