Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan, wacana pelarangan ini muncul karena adanya pemberitaan pada 6 Februari 2019 yang isinya Mendagri akan melarang PNS beraktivitas di hotel. PHRI pun merespons pemberitaan tersebut.
Kebetulan, pada 11 Februari lalu PHRI merayakan hari ulang tahun (HUT) dan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keluhan itu pun disampaikan ke presiden secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, berita itu diluruskan Kemendagri. Hariyadi menuturkan, Kemendagri tak pernah melarang PNS berkegiatan di hotel.
Yang benar, katanya, untuk konsultasi khususnya terkait anggaran daerah sebaiknya dilakukan di kantor kementerian. Dia bilang, itu bukan bersifat larangan.
"Kejadian dipicu pemukulan penyidik KPK di salah satu hotel Jakarta oleh oknum Pemprov Papua," ujarnya.
Sebab itu, dia memberi apresiasi pada pihak Kemendagri yang telah meluruskan simpang siur pemberitaan tersebut.
"Jadi intinya kami menyambut baik pernyataan Kemendagri yang disampaikan kepala pusat penerangannya berita itu tidak betul," terangnya.
Dalam Gala Dinner HUT PHRI di Hotel Sultan, Senin (11/2/2019) lalu, Hariyadi mengeluhkan adanya larangan dari Mendagri agar PNS tidak berkegiatan di hotel.
"Kami meminta agar larangan berkegiatan di hotel bisa dicabut, karena dampak negatifnya lebih besar di masyarakat dan harapan efisiensi juga tidak tercapai," ujarnya.
Acara ini dihadiri Presiden Jokowi. Jokowi pun langsung merespons agar Mendagri tak menindaklanjuti aturan itu.