Seperti dikutip detikFinance dari CNBC, Kamis (14/2/2019), Komisi Eropa telah menambahkan ketiga negara tersebut ke daftar hitam negara-negara yang dianggap sebagai ancaman. Itu karena lemahnya kontrol terhadap pendanaan terorisme dan pencucian uang di negara tersebut.
Kondisi itu membuat Uni Eropa termasuk Inggris khawatir dengan hubungan ekonomi mereka dengan negara-negara yang terdaftar, terutama Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panama, turut meminta dihapus dari daftar tersebut karena baru-baru ini mengadopsi aturan yang lebih kuat terhadap pencucian uang.
Bank-bank dianggap harus melakukan pemeriksaan tambahan atas pembayaran yang melibatkan entitas dari yurisdiksi yang masuk daftar hitam.
Daftar tersebut telah bertambah menjadi 23 yurisdiksi, dari sebelumnya 16. Komisi Uni Eropa menambahkan yurisdiksi dengan mempertimbangkan lemahnya strategi terkait anti pencucian uang dan melawan rezim pendanaan teroris di negara-negara yang dimaksud.
Tercatat, pendatang baru dalam daftar adalah Libya , Botswana, Ghana, Samoa, Bahama dan empat wilayah Amerika Serikat di Samoa Amerika, Kepulauan Virgin AS , Puerto Riko, dan Guam.
Negara-negara lain yang terdaftar adalah Afghanistan , Korea Utara, Ethiopia, Iran, Irak, Pakistan , Sri Lanka, Suriah, Trinidad dan Tobago, Tunisia dan Yaman. (zlf/zlf)