Pertamina-Exxon Teken Kontrak Cepu Hari Ini

Pertamina-Exxon Teken Kontrak Cepu Hari Ini

- detikFinance
Jumat, 16 Sep 2005 13:57 WIB
Jakarta - Kontrak kerja sama (KKS) pengelolaan Blok Cepu antara pemerintah, Pertamina dan Exxon hampir dipastikan diteken hari ini.Penandatanganan ini dilakukan sebagai tindak lanjut disetujuinya PP Nomor 34 Tahun 2005 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sayangnya, tidak diketahui lokasi dan waktu pelaksanaannya."Yang saya dengar hari ini. Akan ditandatangani oleh Pak Purnomo (Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro), Exxon dan Pertamina," kata Komisaris Utama Pertamina Martiono Hadianto usai salat Jumat di Kantor Pertamina, Jl Perwira, Jakarta, Jumat (16/9/2005).Setelah penandatanganan KKS ini, menurut Martiono, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan joint operation agreement (JOA)."Nah JOA ini hanya dilakukan oleh Exxon dan Pertamina, karena ini sifatnya teknis," ujarnya.Penandatanganan KKS akan disesuaikan dengan MoU yang telah ditetapkan sebelumnya. "Karena Presiden juga sudah mewanti-wanti untuk hal ini," ucapnya.Untuk pembagian 10 persen saham jatah daerah, menurut Martiono, nantinya daerah akan diberi kesempatan melalui badan usaha milik daerah (BUMD)."Ini tidak akan diberi secara gratis, melainkan juga harus menanam saham di Blok Cepu. Nantinya itu juga menjadi urusan Pertamina dengan daerah," katanya.Martiono menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 yang telah di-review oleh Mahkamah Institusi menyebutkan, Blok Cepu merupakan wilayah kerja pemerintah. Sedangkan Pertamina dan Exxon hanya bertindak sebagai operator.Sebelumnya Dirut Pertamina Widya Purnama mengatakan, salah satu kesepakatan yang dicapai dengan Exxon adalah melakukan pengelolaan Blok Cepu secara bergilir tiap lima tahun selama 30 tahun. Untuk lima tahun pertama pengelolaan Cepu akan dipegang Pertamina.Pertamina dan Exxon dalam PP tersebut masing-masing diputuskan mendapat bagian 45 persen. Sedangkan yang 10 persen lagi akan ditentukan pemerintah apakah akan diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) atau pihak lain. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads