Kompensasi BBM Turun 1 Oktober
Jumat, 16 Sep 2005 15:04 WIB
Jakarta - Bagi warga yang berpenghasilan di bawah Rp 700 ribu per bulan akan mendapat kucuran kompensasi BBM langsung mulai 1 Oktober. Pengucuran kompensasi BBM langsung ini hampir berbarengan dengan kenaikan harga BBM, yang disebutkan pada awal Oktober, meski belum ada tanggal pastinya.Dana yang dibagikan senilai Rp 100 ribu per bulan per kepala keluarga (KK) yang diperuntukkan bagi 15,5 juta jiwa rakyat miskin."Dana ini diberikan pemerintah untuk meringankan beban rakyat miskin akibat adanya rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM pada awal Oktober," kata Menko Kesra Alwi Shihab.Hal ini disampaikan dia usai memimpin Rakor Kesra di Kantor Kementerian Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (16/9/2005).Rapat juga dihadiri Menkes Siti Fadilah Supari, Mensos Bachtiar Chamsyah, Mendagri M Ma'ruf, Menneg PPN/Kepala Bappenas Sri Mulyani, dan Mendiknas Bambang Sudibyo."Pendataan penduduk miskin untuk 8 provinsi dari 18 provinsi telah selesai diolah dan siap dikirimkan melalui PT Pos Indonesia," kata Alwi.8 Provinsi yang datanya sudah lengkap, yakni Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Maluku Utara.Mengenai pengawasan kemungkinan adanya penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun KPK."Selain itu, penyelewengan pengisian data yang tidak benar ke dalam kartu yang digunakan untuk pelaksanaan BLT merupakan tindak pidana yang diancam pasal 226 KUHP," ujar Alwi.Sri Mulyani menambahkan, mekanisme penyaluran BLT dilakukan setiap 3 bulan sekali. "Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyaluran dananya," jelasnya.Sri juga menjelaskan, mekanisme setiap penerima dana BLT adalah warga yang memiliki batas pemasukan keluarganya maksimal Rp 700 ribu per bulan.
(qom/)











































