Timdu Salah Baca, Saptaindra Bantah Gunakan BBM Ilegal

Timdu Salah Baca, Saptaindra Bantah Gunakan BBM Ilegal

- detikFinance
Jumat, 16 Sep 2005 17:36 WIB
Jakarta - PT Saptaindra Sejati membantah tudingan dari Tim Terpadu (Timdu) BBM yang menuduh perusahaannya menggunakan BBM secara ilegal bersama tujuh perusahaan lainnya.Penyebutan nama PT Saptaindra ternyata merupakan kesalahan Timdu BBM dalam membaca data."Kami sudah bertemu dengan Timdu dan mereka mengakui ada kesalahan dalam pembacaan data dan mereka akan melakukan klarifikasi," kata Dirut PT Saptaindra R Tjahyono Imawan dalam jumpa pers di Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (16/9/2005).Perusahaan, menurut Tjahyono, sama sekali tidak pernah membeli BBM secara ilegal. Karena pembelian langsung dilakukan ke Pertamina sesuai dengan kuota yang diminta.BBM yang dibeli itu juga langsung dibayar tunai di muka, yang setelah itu BBM akan dikirim sesuai dengan delivery order.Menurutnya, kuota yang didapat perseroan dari Pertamina sudah sangat mencukupi, sehingga tidak alasan untuk membeli solar selain dari Pertamina.Terhadap kesalahan yang dilakukan Timdu, Tjahyono mengatakan, perusahaan tidak akan menempuh jalan hukum atau tuntutan kepada Timdu BBM. Masalah ini dianggap sudah selesai setelah ada pengakuan dari Timdu BBM."Awalnya kami memang ingin mengajukan somasi, tapi setelah bertemu dengan ketua Timdu akhirnya masalah ini bisa selesai," ujar Tjahyono.Konferensi pers itu juga dihadiri oleh anggota Sub Timdu Industri Sumarko yang mengakui bahwa Timdu memang telah salah dalam membaca dan memahami data yang disajikan oleh PT Sapta."Sebagai manusia tentu kita tidak luput dari kesalahan, memang ada data yang terselip dan kita telah mengklarifikasi dan minta maaf atas kesalahan ini," kata Sumarko.Untuk ke depannya, Timdu meyakinkan tidak akan ada lagi kesalahan pembacaan data, karena ini menyangkut nama baik perusahaan.Sumarko menegaskan, dari 8 perusahaan yang diduga memakai BBM ilegal, yang terjadi kesalahan membaca data hanya PT Sapta, sedangkan yang lainnya benar.Seperti diberitakan, pada 14 September Ketua Timdu BBM Slamet Singgih mengumumkan nama-nama perusahaan yang diduga menggunakan BBM ilegal. Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Dewi Mayang Manik (Bogor) yang menggunakan BBM ilegal 160 kiloliter solar dengan nilai Rp 352 juta.PT Manik Jaya I dan II (Bogor) dengan total BBM ilegal Rp 3,02 miliar, PT Darisa (Tangerang) menggunakan BBM ilegal senilai Rp 5,1 miliar.Selanjutnya adalah PT Barajaya Utama (Berau, Kaltim) dengan total BBM ilegal Rp 1,6 miliar, PT Tiger Makmur (Jateng) senilai Rp 52,8 juta, CV Bengawan Solo (Jateng) senilai Rp 322,2 juta. PT Dongsan (Bekasi) senilai Rp 272,1 juta. (ir/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads