Para perangkat desa ini pun akan mendapatkan gaji yang lebih besar atau sama dengan aparatur sipil negara (ASN).
Penerapan penyesuaian itu semula ditargetkan pada Maret 2019, namun setelah beberapa kali dibahas pada rakor di Kemenko PMK, hasil yang terakhir adalah berlaku efektif Januari tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nggak Jadi Maret 2019
Foto: Rachman Haryanto
|
Hal itu juga menandakan bahwa penyetaraan yang semula ditargetkan pada Maret 2019 tidak jadi.
"Kalau untuk 2020 pasti mulainya Januari, karena itu sudah mulai direncanakan di dalam anggaran untuk 2019 ini," kata Sri Mulyani di gedung Dhanapala kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Menurut Sri Mulyani, belum bisa diterapkannya penyetaraan gaji perangkat desa pada Maret 2019 ini karena desain keuangan setiap daerah berbeda-beda, jika tidak dikaji lebih dalam akan menimbulkan gangguan dan perubahan dalam anggaran.
Alasan Penyesuaian Gaji Kades CS Mundur
Foto: Rachman Haryanto
|
"Sekarang lagi persiapan, kebijakan itu kan harus disiapkan dulu. Intinya pemerintah mendukung kebijakan itu, Presiden setuju," ungkap Askolani.
Meski begitu, Askolani mengungkapkan bahwa penyetaraan gaji ini baru berlaku efektif pada Januari 2020.
"Insyaallah, iya (Januari)," jelas dia.
"Bukan ditunda. Memang mekanisme anggarannya seperti itu, antara kebijakan dan mekanisme anggaran kan harus konsisten. Jadi either kebijakannya dilaksanakan, tapi kemudian ini masalah waktu supaya masalah budgetingnya juga cocok," ungkap dia.
Kades CS Bakal Terima Rp 2 Juta Hingga Rp 3,82 Juta
Foto: Rachman Haryanto
|
"Kepala Daerah dan Perangkat Daerah akan mendapat gaji antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,82 juta." kata Yanuar di Bina Graha, Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kamis (20/02/2019).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian tahun 2018 terkait Dana Desa. Berkat program Dana Desa dari Presiden Joko Widodo, jumlah desa yang tertinggal berkurang 6.518 desa dan jumlah desa yang mandiri bertambah 2.665.
Capaian positif ini menjadi salah satu alasan mengapa Kepala Desa dan Perangkat Desa layak untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.
Penyesuaian Berdasarkan SKB 4 Menteri
Foto: Rachman Haryanto
|
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro, dan Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo serta disaksikan oleh Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Menurut Puan penyetaraan gaji tersebut akan dilakukan kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang, yakni satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa.
Namun, ia menjelaskan besaran penghasilan tetap (siltap) untuk bagiannya akan berbeda-beda. Adapun gaji kepala desa akan setara 100% dengan gaji golongan IIA, sekretaris desa 90% dari golongan IIA, dan perangkat desa hanya 80% dari gaji golongan IIA.
Halaman 2 dari 5