Kepala daerah sendiri berhak mendapatkan biaya penunjang operasional (BPO) sebesar 0,13% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Sebagai contoh di DKI Jakarta. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta Muhammad Mawardi pada November 2017 lalu menjelaskan tidak ada kewajiban dari Gubernur dan Wakil Gubernur untuk melaporkan penggunaan dana operasional tersebut. Dia mengungkapkan hal tersebut tidak diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Iri dengan DPRD, Ini Besaran Gaji Gubernur |
Misalnya, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dengan PAD sebesar Rp 41 triliun di 2017 maka mereka bisa mengantongi Rp 4,57 miliar. Jika dibagi, Anies selaku Gubernur DKI Jakarta mengantongi Rp 2,7 miliar dan Sandi sebagai wakilnya kala itu bisa mengantongi Rp 1,8 miliar setiap tahunnya.
"Itu kan hak beliau," katanya.
Sementara aturan mengenai gaji gubernur, wakil gubernur, dan kepala daerah sudah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam aturan ini, diatur mengenai gaji pokok dari kepala daerah tingkat I atau gubernur sebesar Rp 3 juta. Selain gaji, gubernur mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur melalui Keppres No 59 Tahun 2003 sebesar Rp 5,4 juta.
Baca juga: Iri dengan DPRD, Ini Besaran Gaji Gubernur |
Sedangkan untuk gaji pokok wakil gubernur diatur sebesar Rp 2,4 juta dan tunjangan sebesar Rp 4,32 juta. Akan tetapi, pejabat daerah tersebut masih mendapatkan fasilitas dinas berupa rumah hingga kendaraan.
Sekedar informasi, Ketua Umum APPSI Longki Djanggola menyampaikan keluhan para anggotanya. Dia membandingkan dengan gaji anggota DPRD yang mencapai Rp 70 juta.
"Salah satu materi bahasan kami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD-nya bisa mencapai Rp 70 juta. Itu masih ditambah dengan berbagai tunjangan," jelas Longki dalam Rakernas APPSI di Padang, Sumatera Barat, Kamis (21/2/2019). (das/dna)