Pak Pos Minta Perusahaan Bayar Denda Ganti Rugi Penundaan Gaji

Pak Pos Minta Perusahaan Bayar Denda Ganti Rugi Penundaan Gaji

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 22 Feb 2019 11:15 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Wahyu Setijono mengatakan bahwa di balik keputusan penundaan pembayaran gaji pegawai ada pesan yang ingin disampaikan jajaran direksi.

Pihak Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI) menanggapi pernyataan tersebut, dengan menyebut bahwa penundaan pembayaran gaji bulan Februari 2019 terjadi selama 4 hari yaitu 1 Februari-4 Februari 2019. Bukan 1 hari.

Selain itu, serikat pekerja juga menilai bahwa penundaan pembayaran gaji merupakan tindakan melawan hukum serta aksi balas dendam dari pihak direksi kepada para karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penundaan pembayaran gaji tersebut adalah tindakan kontraproduktif sebagai tindakan perbuatan melawan hukum dan bahkan terindikasi sangat kuat sebagai tindakan balas dendam terhadap Aksi Damai Nasional SPPI tgl 28 Januari 2019 yang telah merugikan dan mengancam nyawa/jiwa raga diatara 23.000 karyawan organik beserta keluarganya," ungkap Sekjen SPPI Hendri Joni dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Jumat (22/2/2019).

Lebih dari itu, Hendri mengatakan serikat pekerja meminta adanya konsekuensi atas penundaan pembayaran gaji selama 4 hari tersebut. Konsekuensi yang diminta kepada perusahaan ialah membayar denda sebesar Rp 1 juta kepada setiap karyawan.

"Penundaan pembayaran gaji selama tanggal 14 Februari 2019 (4 hari) sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan dan pengupahan, memiliki konsekuensi denda kepada karyawan sebesar 5%/hari/gaji karyawan = 5% x 4 hari = 20% x121 miliar = 14 miliar. Atau rata-rata denda yang harus dibayar kepada karyawan: 5% x 5 jt = 250rb x 4 = 1 juta per karyawan," jelasnya.



Menurut Hendri, penundaan gaji kepada karyawan dinilai telah melanggar perundangan ketenagakerjaan tentang pengupahan dan menjadi perbuatan melawan hukum. Sebab, katanya, karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja mengaku tak mengetahui adanya rencana transformasi dari perusahaan.

"Karyawan sangat tidak mengetahui dan SPPI tidak pernah diberitahu dan dikomunikasikan ada tidaknya program transformasi perusahaan. Kalaupun ada, hal tersebut hanya pencitraan dan bagian dari pesan performa kekuasaan yang rutin terjadi di setiap Direksi baru di PT Pos Indonesia tidak berkesudahan yang berujung kepada kenang-kenangan pemikiran/teori dalam kepemimpinan," jelasnya.

"Sekali lagi, bahwa hal lni sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan dan pengupahan denda tersebut wajib dibayar. Bila tidak dibayar maka berlaku delik pidana," tegas Hendri.




Tonton juga video Adakah Asa Pos Indonesia Kembali Jaya?:

[Gambas:Video 20detik]


Pak Pos Minta Perusahaan Bayar Denda Ganti Rugi Penundaan Gaji
(fdl/eds)

Hide Ads