Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April itu ditujukan untuk kepentingan di luar kontestasi politik 5 tahunan itu.
Baca juga: Kabar Gembira! THR PNS Cair Mei 2019 |
"Mungkin perlu diperjelas, bahwa kebijakan tersebut tidak terkait dengan pilpres, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019," kata Askolani kepada detikFinance, Jumat (22/2/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian PP lebih cepat akan lebih bagus untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019," sebutnya.
Askolani menyampaikan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga concern untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis terkait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks.
Kompleksitas yang dimaksud, karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (k/l), serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemda, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Sehingga bisa selesai semua dengan baik proses dan implementasinya, sejalan dengan pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2019 ini," tambahnya.