Jakarta -
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN. Kebijakan ini diambil agar tak 'bentrok' dengan ajang pilpres pada April nanti
Hal itu disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Surat yang ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, setelah PP terbit, THR akan cair pada Mei nanti. Ingin tahu lebih dalam seputar THR PNS 2019? Baca selengkapnya di sini:
PP Pemberian THR untuk PNS dikebut agar terbit sebelum pilpres April nanti.
"Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019, diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden," bunyi surat Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang dikutip, Jumat (22/2/2019).
Dalam surat tersebut juga dituliskan bahwa PP Pemberian THR diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB manjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13," jelas isi surat tersebut.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum pemilihan presiden (pilpres) 17 April 2019. Dengan begitu, THR akan cair Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," demikian isi surat yang diterbitkan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Jumat (22/2/2019).
Dalam informasi tersebut diterangkan bahwa pada 2018, gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2018 dan THR dibayarkan pada bulan Juni 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir mengatakan, percepatan penyusunan PP THR merupakan siklus yang wajar.
"Surat itu benar. Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja," jelasnya kepada detikFinance, Jumat (22/2/2019)
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April itu ditujukan bukan untuk kepentingan politik.
"Mungkin perlu diperjelas, bahwa kebijakan tersebut tidak terkait dengan pilpres, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019," kata Askolani kepada detikFinance, Jumat (22/2/2019)
Dia menjelaskan, jika PP tersebut bisa selesai lebih cepat akan lebih bagus, sehingga kebijakan tentang THR bisa diimplementasikan dengan cepat.
"Penyelesaian PP lebih cepat akan lebih bagus untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut sesuai amanat UU APBN 2019," sebutnya.
Askolani menyampaikan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga concern untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis terkait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks.
Kompleksitas yang dimaksud, karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (k/l), serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemda, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pensiunan PNS atau ASN juga bakal menerima THR pada Mei 2019. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) tentang kebijakan tersebut sedang disiapkan pemerintah dan akan terbit sebelum pilpres.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir menjelaskan, jumlah THR yang akan diterima oleh pensiunan PNS kurang lebih sama dengan tahun 2018.
Kata dia, pensiunan PNS akan mendapatkan 1 kali pensiun pokok. Pensiun pokok adalah gaji pokok terakhir PNS berdasarkan peraturan gaji yang berlaku.
"(Besaran THR pensiunan PNS 2019) kira-kira sama dengan tahun lalu yaitu 1 kali pensiun pokok," kata Mudzakir kepada detikFinance, Jumat (22/2/2019).
Halaman Selanjutnya
Halaman