SPPIKB menanggapi pernyataan tersebut, dengan menyebut bahwa penundaan pembayaran gaji bulan Februari 2019 terjadi selama 4 hari yaitu 1 Februari-4 Februari 2019. Bukan 1 hari.
Selain itu, serikat pekerja juga menilai bahwa penundaan pembayaran gaji merupakan tindakan melawan hukum serta aksi balas dendam dari pihak direksi kepada para karyawan.
"Penundaan pembayaran gaji tersebut adalah tindakan kontraproduktif sebagai tindakan perbuatan melawan hukum dan bahkan terindikasi sangat kuat sebagai tindakan balas dendam terhadap Aksi Damai Nasional SPPI tgl 28 Januari 2019 yang telah merugikan dan mengancam nyawa/jiwa raga diatara 23.000 karyawan organik beserta keluarganya," ungkap Sekjen SPPI Hendri Joni.