Banyak anggapan bahwa keputusan tersebut politis demi mendulang suara. Pasalnya, dua kandidat calon Kepala Negara, salah satunya merupakan Capres Petahana.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Erick Thohir mengatakan, keputusan tersebut bentuk dari roda pemerintahan yang harus terus berjalan, dan tidak harus berhenti bekerja dengan adanya Pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kan harus bergerak. Oh gara gara pemilu semua mesti berhenti, pembangunan berhenti, ekonomi berhenti kan nggak bisa seperti itu," tambah dia.
Dia pun percaya, bahwa keputusan pemerintah menerbitkan aturan pencairan THR PNS sebelum pilpres nani sudah baik. THR PNS direncanakan cair pada bulan Mei nanti.
"Ya rasa prosesnya nanti ada yang menilai salah dan benar, tapi insyallah saya yakin bahwa pemerintah sudah melakukan dengan baik pemerintah sangat memerhatikan kebijakan untuk rakyat dan hasil-hasil sudah ada," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, PP yang ditargetkan rampung sebelum dilaksanakannya pilpres 17 April itu ditujukan bukan untuk kepentingan politik.
"Mungkin perlu diperjelas, bahwa kebijakan tersebut tidak terkait dengan pilpres, karena kebijakan tersebut sudah diputuskan bersama pemerintah dengan DPR dan ditetapkan dalam UU APBN 2019," kata Askolani.
Dia menjelaskan, jika PP tersebut bisa selesai lebih cepat akan lebih bagus, sehingga kebijakan tentang THR bisa diimplementasikan dengan cepat.
Askolani menyampaikan, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu juga konsen untuk mempercepat PP tersebut. Itu karena ada peraturan teknis terkait pencairan anggaran yang harus disiapkan yang dianggap cukup kompleks.
Kompleksitas yang dimaksud, karena di dalamnya mencakup kesiapan pencairan anggaran di semua satuan kerja kementerian dan lembaga (k/l), serta pencairan anggaran dana alokasi umum (DAU) ke pemda, provinsi, dan kabupaten/kota.
Saksikan juga video 'BPN Tuding THR PNS Kejar Tayang, TKN: Bukan Politis':