Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar mengatakan, ada 3 kapal yang diduga ilegal. Sebab, kapal-kapal tersebut tidak terdata dalam daftar perizinan di KKP maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tiga kapal yang dimaksud yakni, Pesisir Andalan 3, Indo Prima 5, Indo Prima 6.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, kepolisian mencatat total kapal yang terbakar dalam insiden ini mencapai 34 kapal. Kebakaran itu disebabkan oleh pengelasan di salah satu kapal ikan yang bersandar di pelabuhan.
"Jadi keseluruhan bangkai kapal sebanyak 34 kapal, terdiri dari 7 kapal di luar kolam dan 27 kapal di dalam kolam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Minggu (24/2/2019).
Jumlah kapal tersebut diketahui setelah polisi melakukan pengecekan ke lokasi.
"Adapun maksud dan tujuan dilakukannya pengecekan terhadap bangkai kapal adalah untuk mengetahui jumlah riil kapal yang terbakar," tuturnya. (dna/dna)