Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pihaknya bersama Kementerian PANRB sedang menghitung jumlah ASN yang akan mendapat THR nanti.
"Sehingga PMK dan Menpan akan identifikasi berapa jumlah ASN yang berhak dalam dapatkan THR dan gaji ke-13" kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"THR 1 Juni dan maka pembayar THR sebelum libur bersama, itu bulan Mei. Dan PP nya akan disiapkan dari mulai sekarang,"jelasnya.
Lebih dari itu, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR ini merupakan siklus tahunan dan sudah dianggarkan dalam APBN.
"Seperti disampaikan jika THR itu sudah siklus yang dilakukan secara tahunan. Proses di dalam UU APBN 2019 sudah sampaikan di APBN mencakup THR dan gaji ke-13," tuturnya.
Kemenkeu melalui surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan menyampaikan beberapa penjelasan.
Seperti diketahui, pemberian THR bagi Aparatur Negara dan Pensiunan, telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei tahun 2019.
Oleh karena itu, penetapan aturan berupa PP dan PMK idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019 agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum hari raya Idul Fitri. Sebagai mana diketahui, pada bulan April tahun 2019 akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D dan pemilihan Presiden/Wakil Presiden. (kil/fdl)











































