Menanggapi hal tersebut, pihak TKN menilai tantangan tersebut kurang realistis. Mereka justru menanyakan apakah tantangan tersebut sudah disetujui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ya tinggal tanya ke KPU, saja diperbolehkan KPU atau tidak. Kan mereka yang menyelenggarakan Pemilu, lagipula untuk mendaftarkan diri pasangan calon juga sudah melampirkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN)," ujar Hendrawan Supratikno kepada detikFinance, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, LHKPN sudah diumumkan oleh KPU dan SPT pajak pun sudah ada di dalam lampiran tersebut. Mengenai boleh atau tidak diumumkan ke publik kembali lagi ke peraturan KPU.
"LHKPN-nya juga kan sudah diumumkan sama KPU, Pak Prabowo hartanya berapa, Pak Jokowi hartanya berapa, pajaknya juga ada di situ. Kalau mau dibawa ke publik pajaknya, balik lagi ke KPU," tambahnya.
Baca juga: Capres-Cawapres Ditantang Buka Data Pajak |
Hendrawan tidak ingin berspekulasi apakah tantangan tersebut bisa direalisasikan karena tergantung KPU. Hendrawan menegaskan bahwa apabila tantangan tersebut memang diizinkan oleh KPU, pihak capres-cawapres petahana akan siap melakukannya.
"Kalau itu diwajibkan KPU pasti mau. Kalau KPU yang mengharuskan itu ya silakan saja, yang wajib dilakukan paslon ini ya mengikuti prosedur persyaratan dan program yg sudah dibuat KPU," ungkap Hendrawan. (hns/hns)