Malaysia Saja Bisa Gratiskan Tol, Bagaimana RI?

Malaysia Saja Bisa Gratiskan Tol, Bagaimana RI?

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 27 Feb 2019 06:26 WIB
Malaysia Saja Bisa Gratiskan Tol, Bagaimana RI?
Foto: Robby Bernardi/detikcom
Jakarta - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad serius mewujudkan janji politiknya untuk menggratiskan tarif jalan tol di negara yang dipimpinnya sekarang.

Ada beberapa ruas jalan tol yang tengah dinegoisasikan pemerintahan Mahathir dengan pemegang konsesi jalan bebas hambatan itu.

Mahathir bahkan bakal menerapkan beberapa kebijakan tarif baru pada beberapa ruas yang nantinya akan digratiskan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malaysia saja bisa, bagaimana dengan Indonesia? Berikut ulasannya:
Koalisi Pakatan Harapan telah memulai pembicaraan dengan Gamuda Berhad untuk membahas akuisisi konsesi empat jalan tol yang sahamnya masih dikuasai korporasi.

Adapun, empat jalan tol tersebut adalah ruas Lebuhraya Damansara Puchong (LDP), ruas Sistem Penyuraian Trafik KL Barat (SPRINT), ruas Lebuhraya Shah Alam (KESAS), dan ruas Terowongan SMART.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Kantor Perdana Menteri, Mahathir mengatakan pemerintah Malaysia bermaksud untuk menghapuskan mekanisme tol yang ada usai berhasil mengakuisisi.

"Pakatan Harapan telah berjanji dalam manifesto pemilihannya untuk mengambil langkah-langkah untuk memperoleh konsesi jalan, dan menghapuskan biaya tol secara bertahap, sesuai dengan ketentuan perjanjian konsesi," katanya seperti dikutip dari Kantor Berita Malaysia Bernama, Selasa (26/2/2019).

Setelah proses akuisisi selesai, pemerintah Malaysia akan menggratiskan tarif tol secara bertahap. Di mana, warga bisa menggunakan jalan tol secara gratis di luar jam sibuk antara jam 11.00 malam hingga jam 05.00 pagi waktu setempat.

Sedangkan pada jam sibuk, pemerintah Malaysia akan menerapkan 'biaya kemacetan' (congestion charge) selama enam jam. Besaran tarifnya hampir sama dengan tarif tol yang berlaku saat ini.

"Pada jam perjalanan 'normal' lainnya, penumpang akan menikmati potongan harga hingga 30 persen dibandingkan dengan tarif tol yang ada," ujar dia.

Mahathir mengungkapkan bahwa pendapatan yang dikumpulkan dari 'biaya kemacetan' akan digunakan untuk operasional, pemeliharaan jalan tol, dan pembayaran pinjaman.

Tidak hanya itu, jika terdapat kelebihan penerimaan dari 'biaya kemacetan' akan digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan transportasi umun di Malaysia.

Menurut Mahathir, mengenai pemberlakuan kebijakan ini akan diumumkan oleh Menteri Keuangan pada waktu yang tepat.

Bagaiamana dengan jalan tol di Indonesia? Apakah Indonesia juga bisa menerapkan hal tersebut?

Jalan tol di Indonesia juga memiliki potensi untuk digratiskan. detikFinance pernah membuat artikel tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018 berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Di Indonesia salah satu cara untuk menggratiskan jalan tol adalah setelah masa konsesinya habis. Konsesi adalah pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain.

Berdasarkan data BPJT, jalan tol pertama yang akan habis masa konsesinya di Indonesia adalah tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit (27,05 km). Tol tersebut sudah beroperasi sejak 10 November 1989 dan memiliki masa konsesi selama 31 tahun, dihitung sejak 1 Januari 1994.

Tol yang dioperasikan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada tersebut baru akan habis masa konsesinya pada 1 April 2025.

Setelah itu ada jalan tol Ujung Pandang seksi I dan II (6,05 km) yang masa konsesinya habis pada 12 April 2028 dan tol Serpong-Pondok Aren (7,2 km) yang habis konsesinya pada 1 Oktober 2028.

Sementara jalan tol Jagorawi yang pertama sekali dioperasikan di Indonesia baru akan selesai konsesinya pada tahun 2045. Perhitungan konsesi dimulai tahun 2005 lantaran Jasa Marga selaku operator baru berubah status menjadi badan usaha sejak 2005.


Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan bahwa jalan tol yang di Indonesia termasuk milik perusahaan pelat merah tidak bisa digratiskan begitu saja.

Rini menjelaskan, setiap jalan tol yang dioperasikan oleh BUMN, terdapat investasi yang perlu dikembalikan. Pengembalian investasi ini melalui hak konsesi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian PUPR.

"BUMN ini kan tolnya ini terkait dengan investasi, kita kan pinjem uang, ya nggak bisa dong," tegas Rini di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Tidak hanya BUMN, kata Rini, para investor jalan tol baik swasta pun tidak bisa serta merta menggratiskan tarif jalan tol begitu saja.

Pemberian hak konsesi dengan periode tertentu, kata Rini, menjadi modal BUMN mengembalikan dan investasi yang sudah dikeluarkan untuk membangun jalan tol itu sendiri.

Sementara keputusan gratis setelah masa konsesi habis, Rini mengaku keputusan tersebut ada di tangan Kementerian PUPR selaku pemilik aturan.

Hide Ads