Regulasi yang mengatur taksi online itu diberlakukan secara penuh pada Juni 2019.
"(Efektif waktu pemberlakuan PM 118) Juni ya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi dalam acara Sosialisasi PM 118 di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Budi menjelaskan, aturan ini telah menampung aspirasi dari seluruh pihak, baik pihak aplikator, pengemudi, maupun masyarakat sebagai konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Budi, pasal-pasal atau norma yang sebelumnya diminta untuk dihilangkan dalam aturan sebelumnya yaitu PM 108 benar-benar ditiadakan dalam aturan baru.
"Kita sudah hilangkan beberapa pasal, substansi, norma yang memang tidak boleh dimasukkan dalam regulasi PM (118) ini dan sudah tidak ada lagi," ujarnya.