KPPU Putuskan Pemenang Tender Gula PT Angel Bersalah

KPPU Putuskan Pemenang Tender Gula PT Angel Bersalah

- detikFinance
Senin, 19 Sep 2005 21:23 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Angels Products bersalah dalam proses lelang gula ilegal yang dimenangkannya. KPPU pun menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar terhadap PT Angels."Majelis Komisi menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Majelis KPPU Syamsul Maarif, di Jakarta, Senin (19/9/2005).Syamsul yang didampingi dua anggota Majelis Komisi, yakni Soy M Pardede dan Faisal H Basri menilai telah terjadi penyimpangan dalam lelang gula pasir eks Thailand sebanyak 56.343.577 kg, yang dimenangkan PT Angels dengan harga Rp 2.100/kg."Majelis Komisi menemukan bahwa telah terjadi persekongkolan dalam proses lelang yang memenangkan PT Angels Products," uajr Syamsul.Selain terhadap PT Angels selaku terlapor I, Majelis Komisi juga memutuskan Terlapor II PT Bina Muda Perkasa, Terlapor III Sukamto Effendy dan Terlapor IV Ketua Panitia Lelang Susanto secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.Untuk itu, masing-masing terlapor dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Majelis Komisi juga melarang Terlapor I PT Angels Products dan Terlapor II PT Bina Muda Perkasa untuk mengikuti dan atau terlibat kegiatan lelang serupa selama dua tahun sejak dibacakannya putusan," tegas Syamsul. (fab/)

Hide Ads