Laporan Keuangan Pemerintah 2004 Dapat Opini Disclaimer
Selasa, 20 Sep 2005 13:32 WIB
Jakarta -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memberikan pendapat alias opini disclaimer atas laporan keuangan pemerintah tahun 2004. Masih terdapatnya penyimpangan dan ketidakpatuhan pemakaian anggaran sesuai UU menjadi penyebab buruknya laporan keuangan itu.Opini disclaimer (tidak ada pendapat) dalam sebuah audit laporan keuangan merupakan status terendah yang menunjukkan laporan keuangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan status audit yang baik adalah jika mendapat opini wajar tanpa pengecualian.Selesainya audit laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2004 disampaikan oleh Ketua BPK Anwar Nasuton dalam sidang paripurna DPR di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (20/9/2005).Anwar mengatakan, di balik keberhasilan penyusunan LKPP, masih banyak kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki. Kelemahan yang ditemukan BPK antara lain desain dan pelaksanaan sistem pengendalian internal. Ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan pengungkapan sisa anggaran lebih (SAL) yang tidak konsisten dan memadai.Anwar mencontohkan, kelemahan dalam desain dan pelaksanaan sistem pengendalian internal mencakup lima hal, yakni masalah prosedur verifikasi dan rekonsiliasi pendapatan hibah. Kemudian belanja tidak efektif, pengelolaan kas, investasi, aset tetap, aset lainnya dan utang yang tidak memadai.Menurutnya, yang perlu mendapat prioritas perhatian pemerintah dan harus segera diperbaiki adalah pertama, prosedur verifikasi dan rekonsiliasi penerimaan perpajakan maupun bukan pajak. Kedua, pengelolaan rekening-rekening pemerintah pada Bank Indonesia (BI) dan bank umum.Ketiga, pengelolaan rekening dan investasi dan rekening dana pembangunan daerah. Keempat, pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah pada perusahaan negara. Kelima, pertanggungjawaban aset-aset yang diperoleh dari sisa aset program restrukturisasi BPPN yang tidak selesai.Sedangkan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang ditemukan BPK antara lain pertama, berupa pengelolaan peneriman negara bukan pajak (PNBP). Kedua, pengelolaan barang milik atau kekayaan negara. Ketiga, pencatatan dan pelaporan belanja subsidi dan transfer serta belanja-belanja lain.Keempat, eksekusi oleh Kejaksaan Agung atas hukuman uang pengganti sebesar Rp 6,67 triliun. Kelima, pengeluaran anggaran untuk dana reboisasi dari rekening bendahara umum negara sebesar 2,89 triliun. Keenam, penerimaan dan belanja dalam perjanjian pengelolaan aset antara pemerintah dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).Terkait dengan SAL, menurut Anwar, pemerintah belum dapat menyelesaikan permasalahan yang ditemukan oleh BPK pada pemeriksaan perhitungan anggaran negara (PAN) tahun anggaran 2003. Sehingga berpengaruh terhadap SAL sampai dengan tahun anggaran 2004.SAL yang diungkapkan dalam laporan realisasi APBN 2004, kata Anwar, tidak sama dengan SAL yang diungkapkan dalam neraca per 31 Desember 2004. SAL awal tahun 2004 dalam laporan realisasi APBN dilaporkan sebesar Rp 31,56 triliun, sedangkan SAL dalam neraca dilaporkan sebesar 24,59 triliun.Selain itu keberadaan SAL tersebut tidak diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2004.Menurut Anwar, faktor-faktor tersebut merupakan penyebab munculnya opini disclaimer. "Tidak bisa kita berikan opini," kata dia ketika ditanya wartawan usai sidang paripurna.
(ir/)










































