Meski tidak ada ketentuan baru yang dipungut, namun kekhawatiran para pengusaha adalah mengenai level of playing field atau perlakuan yang sama. Perlakuan yang sama ini ditujukan kepada pelaku UKM.
Sesuai aturan, yang diwajibkan menyetorkan NPWP tertuju kepada pelaku UKM yang berdagang di marketplace seperti Tokopedia dan BukaLapak. Sedangkan UKM yang di media sosial (medsos) dianggap masig abu-abu.
Otoritas pajak nasional pun menjawab mengenai kekhawatiran pengusaha e-commerce. Apakah benar April mendatang aturan pajaknya hanya berlaku di marketplace saja? Atau seperti apa? Simak selengkapnya di sini: